Sabtu, 28 September 2019
[DISINFORMASI]
Berdasarkan hasil pemantauan tIm Jabar Saber Hoaks. Beredar sebuah informasi di media sosial jika Amanat TAP MPR RI NO. 6 Tahun 2000 Presiden Tak Dipercaya Rakyat Wajib Mundur.
.
[PENJELASAN]
Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan fakta bahwa isi Amanat TAP MPR RI NO. 6 Tahun 2000 adalah tentang PEMISAHAN TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ketetapan MPR No.VI/MPR/2000 Tahun 2000 yang ditetapkan pada 18 Agustus 2000 ini berisi pasal-pasal sebagai berikut;
Pasal 1
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Pasal 2
(1) Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
(3) Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatan keamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bekerja sama dan saling membantu.
Pasal 3
(1) Peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Hal-hal yang menyangkut Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia secara lengkap dan terperinci diatur lebih lanjut dalam undang-undang secara terpisah.
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
.
[SUMBER KLARIFIKASI]
http://bit.ly/2ngzbxr
http://bit.ly/2nq4GoF